Pages - Menu

Thursday, March 21, 2013

Manajemen Risiko K3


1.      Manajemen Risiko K3
Manajemen Risiko K3 adalah suatu upaya mengelola risiko untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara komprehensif, terencana dan terstruktur dalam suatu kesisteman yang baik. Sehingga memungkinkan manajemen untuk meningkatkan hasil dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang ada. Pendekatan manajemen risiko yang terstruktur dapat meningkatkan perbaikan berkelanjutan.
Manfaat dalam menerapkan manajemen risiko antara lain :
·           Menjamin kelangsungan usaha dengan mengurangi risiko dari setiap kegiatan yang mengandung bahaya
·           Menekan biaya untuk penanggulangan kejadian yang tidak diinginkan
·           Menimbulkan rasa aman dikalangan pemegang saham mengenai kelangsungan dan keamanan investasinya
·           Meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai risiko operasi bagi setiap unsur dalam organisasi/ perusahaan
·           Memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku
(Ramli, Soehatman.“Pedoman Praktis Manajemen Risiko Dalam Perspektif K3 OHS Risk Management - hal 4”. Jakarta : PT.Dian Rakyat. 2010)
                        Dalam menerapkan Manajemen Risiko K3, ada beberapa tahapan/langkah yang perlu dilakukan. Hal ini bertujuan agar proses manajemen risiko k3 dapat berjalan dengan tepat dan sesuai. Tahapan yang perlu dilakukan dalam menerapkan manajemen risiko k3 adalah :
1.    Menentukan Konteks
2.    Melakukan Identifikasi Risiko
3.    Penilaian Risiko
4.    Pengendalian Risiko
5.    Komunikasi dan Konsultasi
6.    Pemantauan dan Tinjauan Ulang

Gambar 1.  Proses Manajemen Risiko AS/NZS 4360:2004
Sumber : http://saiglobal.com, diunduh : 9 Januari 2013



2.  Menentukan Konteks
Dalam menentukan konteks dilakukan dengan cara melihat visi misi perusahaan, ruang lingkup bisnis perusahaan mulai dari proses kerja awal sampai akhir. Hal ini dilakukan karena konteks risiko disetiap perusahaan berbeda-beda sesuai dengan kegiatan bisnis yang dilakukan. Kemudian langkah selanjutnya adalah menetapkan kriteria risiko yang berlaku untuk perusahaan berdasarkan aspek nilai kerugian yang dapat ditanggulangi oleh perusahaan. Kriteria risiko didapat dari kombinasi kriteria tingkat kemungkinan dan keparahan. Dalam menentukan tingkatan tersebut dapat digambarkan pada beberapa tabel berikut :
Tabel 1. Nilai Tingkat Kemungkinan
Likelihood/Probability
Rating
Deskripsi
Frequent
5
Selalu terjadi
Probable
4
Sering terjadi
Occasional
3
Kadang-kadang dapat terjadi
Unlikely
2
Mungkin dapat terjadi
Improbable
1
Sangat jarang terjadi
            Untuk menentukan nilai tingkat keparahan, dapat digunakan tabel tersebut. Sehingga setiap kegiatan dapat dinilai tingkatan kemungkinannya dalam menimbulkan incident atau kerugian.
Tabel 2. Nilai Tingkat Keparahan
Severity
Rating
Deskripsi
Catastrophic
5
Meninggal dunia, cacat permanen/ serius, kerusakan lingkungan yang parah, kebocoran B3, kerugian finansial yang sangat besar, biaya pengobatan > 50 juta.
Major
4
Hilang hari kerja, cacat permanen/ sebagian, kerusakan lingkungan yang sedang, kerugian finansial yang besar, biaya pengobatan < 50 juta.
Moderate/ Serious
3
Membutuhkan perawatan medis, terganggunya pekerjaan, kerugian finansial cukup besar, perlu bantuan pihak luar, biaya pengobatan < 10 juta.
Minor
2
Penanganan P3K, tidak terlalu memerlukan bantuan dari luar, biaya finansial sedang, biaya pengobatan < 1 juta
Negligible
1
Tidak mengganggu proses pekerjaan, tidak ada cidera/ luka, kerugian financial kecil, biaya pengobatan < 100 ribu.
Untuk menentukan tingkatan nilai keparahan yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan, dapat menggunakan tabel 2.
Kemudian kriteria risiko dapat digambarkan seperti pada tabel berikut :
Tabel 3. Skala Tingkatan Risiko
Risk Rank
Deskripsi
17 – 25
Extreme High Risk – Risiko Sangat Tinggi
10 – 16
High Risk – Risiko Tinggi
5 – 9
Medium Risk – Risiko Sedang
1 – 4
Low Risk – Risiko Rendah
Konteks manajemen risiko ini akan dijalankan dalam organisasi atau perusahaan untuk acuan langkah manajemen risiko k3 yang selanjutnya.
3.  Identifikasi Risiko
Identifikasi bahaya adalah salah satu tahapan dari manajemen risiko k3 yang bertujuan untuk mengetahui semua potensi bahaya yang ada pada suatu kegiatan kerja/ proses kerja tertentu. Identifikasi bahaya memberikan berbagai manfaat antara lain :
a.    Mengurangi peluang kecelakaan karena dengan melakukan identifikasi dapat diketahui faktor penyebab terjadinya keceakaan,
b.    Untuk memberikan pemahaman bagi semua pihak mengenai potensi bahaya yang ada dari setiap aktivitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan karyawan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran akan safety saat bekerja,
c.    Sebagai landasan sekaligus masukan untuk menentukan strategi pencegahan dan penanganan yang tepat, selain itu perusahaan dapat memprioritaskan tindakan pengendalian berdasarkan potensi bahaya tertinggi.
d.    Memberikan informasi yang terdokumentasi mengenai sumber bahaya dalam perusahaan.
(Ramli, Soehatman.“Pedoman Praktis Manajemen Risiko Dalam Perspektif K3 OHS Risk Management - hal 54-55”. Jakarta : PT.Dian Rakyat. 2010)
Cara melakukan identifikasi bahaya adalah :
1.    Tentukan pekerjaan yang akan diidentifikasi
2.    Urutkan langkah kerja mulai dari tahapan awal sampai pada tahap akhir pekerjaan.
3.    Kemudian tentukan jenis bahaya apa saja yang terkandung pada setiap tahapan tersebut, dilihat dari bahaya fisik, kimia, mekanik, biologi, ergonomic, psikologi, listrik dan kebakaran.
4.    Setelah potensi bahaya diketahui, maka tentukan dampak/kerugian yang dapat ditimbulkan dari potensi bahaya tersebut. Dapat menggunakan metode What-If.
5.    Kemudian catat dalam tabel, semua keterangan yang didapat.
Salah satu metoda yang dapat digunakan dalam melakukan identifikasi bahaya adalah dengan membuat Job Safety Analysis/Job Hazard Analysis. Selain JSA, ada beberapa teknik yang dapat dipakai seperti (Fault Tree Analysis) FTA, (Event Tree Analysis) ETA, (Failure Mode and Effect Analysis) FMEA, (Hazards and Operability Study) Hazop, (Preliminary Hazards Analysis) PHA, dll.
4.  Penilaian Risiko
Setelah semua tahapan kerja diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian risiko untuk menentukan besarnya tingkatan risiko yang ada. Tahapan ini dilakukan melalui proses analisa risiko dan evaluasi risiko.
Analisa Risiko :
            Analisa risiko dilakukan untuk menentukan besarnya suatu risiko dengan mempertimbangkan tingkat keparahan dan kemungkinan yang mungkin terjadi. Analisa ini dilakukan berdasarkan konteks yang telah ditentukan oleh perusahaan, seperti tingkat kemungkinan tabel 1., tingkat keparahan 2. dan tingkat risiko tabel 3. Cara melakukan analisa adalah :
1.    Lakukan analisa dari setiap langkah kerja yang telah diidentifikasi pada tahapan identifikasi bahaya.
2.    Mengukur tingkat kemungkinan terjadinya incident dari setiap tahapan kegiatan yang dilakukan berdasarkan acuan konteks yang telah ditentukan pada tabel 1.
3.    Mengukur tingkat keparahan yang dapat ditimbulkan dari setiap potensi bahaya pada setiap tahapan kerja yang telah diidentifikasi. Ukuran tingkat keparahan ditentukan berdasarkan acuan konteks yang telah dibuat pada tabel 2.
4.    Setelah tingkatan kemungkinan dan keparahan diketahui, lakukan perhitungan menggunakan rumus berikut untuk mengetahui nilai risikonya :
 5.    Membuat matriks risiko.
Tabel 4. Matriks Risiko

Sumber : http://saiglobal.com, diunduh : 9 Januari 2013
6.    Tentukan tingkatan risiko pada setiap tahapan kerjanya berdasarkan nilai risiko yang telah didapat dari perhitungan. Ukuran tingkat risiko dinilai berdasarkan acuan konteks yang telah dibuat pada tabel 2.3.                     Evaluasi Risiko :Setelah setiap tahapan kerja diidentifikasi dan dianalisa tingkat risikonya, langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi risiko. Evaluasi risiko dilakukan untuk menentukan apakah risiko dari setiap tahapan kerja dapat diterima atau tidak. Cara melakukan evaluasi adalah :1.    Perusahaan/organisasi membuat kriteria risiko yang dapat diterima (tingkat risiko low), tidak dapat diterima (tingkat risiko high dan very high) dan dapat ditolerir (tingkat risiko medium).2.    Setiap tahapan kerja yang telah dianalisa dan diketahui tingkat risikonya, maka lakukan evaluasi apakah tingkatan risiko tersebut dapat diterima, tidak dapat diterima atau dapat ditolerir.3.    Jika tingkatan risiko yang ada tidak dapat diterima, maka perlu dilakukan tindakan pengendalian risiko guna menurunkan tingkatan risiko tersebut sampai tingkatan rendah atau dapat ditolerir.7.  Pengendalian RisikoPengendalian risiko merupakan langkah penting dan menentukan dalam keseluruhan manajemen risiko. (Ramli, Soehatman.“Pedoman Praktis Manajemen Risiko Dalam Perspektif K3 OHS Risk Management - hal 103”. Jakarta : PT.Dian Rakyat. 2010)Pengendalian risiko berperan dalam meminimalisir/ mengurangi tingkat risiko yang ada sampai tingkat terendah atau sampai tingkatan yang dapat ditolerir.
Cara pengendalian risiko dilakukan melalui :Eliminasi       : pengendalian ini dilakukan dengan cara menghilangkan sumber bahaya (hazard).Substitusi      : mengurangi risiko dari bahaya dengan cara mengganti proses, mengganti input dengan yang lebih rendah risikonya.Engineering : mengurangi risiko dari bahaya dengan metode rekayasa teknik pada alat, mesin, Infrastruktur, lingkungan, dan atau bangunan.Administratif : mengurangi risiko bahaya dengan cera melakukan pembuatan prosedur, aturan, pemasangan rambu  (safety sign), tanda peringatan, training dan seleksi terhadap kontraktor, material serta mesin, cara pengatasan, penyimpanan dan pelabelan.

APD : mengurangi risiko bahaya dengan cara menggunakan alat perlindungan diri misalnya safety helmet, masker, sepatu safety, coverall, kacamata keselamatan, dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan

1 comment:

Anonymous said...

THANKYU bagus ni untuk menambah pengetahuan aku,,